- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kampus C UNIBA
- Hani Mahasiswa UNIBA Studi di 3 Negara Wujud Nyata Dorong Entrepenuer UNIBA
- Pengukuhan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten Tahun 2023
- Dua Jurnal LPPM UNIBA raih akreditasi SINTA 4
- Mahasiswa UNIBA Mengikuti Pelatihan Dan Levelling Calon Relawan Pajak Tahun 2023
- UNIBA Berikan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Bersama Baznas Provinsi Banten
- Peringkat 10 besar Sinta Score Universitas Bina Bangsa
- 1315 Mahasiswa UNIBA Ikuti Program PPL dan KKP
- MoU UNIBA dan Educourse.id Bersama PT Telkom Indonesia
- Kuliah Luaran Langsung Mahasiswa UNIBA di paripurna DPRP Banten
Pengukuhan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten Tahun 2023
Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dilantik dan dikukuhkan sebagai relawan pajak tahun 2023

UNIBANews.com - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dilantik dan dikukuhkan sebagai relawan pajak tahun 2023 di Kanwil DJP Banten pukul 09.00 – 11.00 WIB Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring. Pelaksanaan secara luring dibatasi hanya PIC Tax Center dan perwakilan relawan pajak dari beberapa universitas dan anggota lainnya bergabung secara daring melalui Zoom Meeting. Relawan pajak melibatkan mahasiswa dan non-mahawasiswa, ini merupakan program kerja sama Kanwil DJP Banten dengan 20 Tax Center perguran tinggi di Provinsi Banten, Jumat (13/01/2023)
Baca Lainnya :
- Mahasiswa UNIBA Mengikuti Pelatihan Dan Levelling Calon Relawan Pajak Tahun 20230
- UNIBA Berikan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana Bersama Baznas Provinsi Banten0
- Peringkat 10 besar Sinta Score Universitas Bina Bangsa0
- 1315 Mahasiswa UNIBA Ikuti Program PPL dan KKP0
- MoU UNIBA dan Educourse.id Bersama PT Telkom Indonesia0
Kegiatan relawan pajak tahun 2023 di hadiri oleh Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi mewakili Kepala Kanwil DJP Banten, dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas relawan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam penyuluhan kepatuhan wajib pajak juga dapat memberi kontribusi aktif dan positif dalam mengubah perilaku wajib pajak untuk menjadi lebih taat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Kepala
seksi penyuluhan dan pengemasan dokumen DJP Banten Dwika Yuni mengatakan, “Relawan Pajak yaitu seseorang yang secara
sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan
aktif dalam kegiatan edukasi pajak tanpa mendapatkan upah secara finansial atau
tanpa mengharapkan keuntungan materi dari organisasi pelayanan yang
mengorganisasi suatu kegiatan tertentu secara formal”
Tujuan program relawan pajak yaitu meningkatkan keterlibatan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan edukasi perpajakan dan asistensi SPT Tahunan. Selain itu, relawan pajak juga bertujuan untuk mengatasi keterbatasan jumlah petugas pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak, Dwika Yuni menambahkan.
Sementara itu Ketua Tax
Center Universitas Bina Bangsa, Ibrohim menambahkan Adapun tugas utama relawan pajak
terdiri dari 2 aspek. Pertama, asistensi SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Badan yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dan 1771 (PP 23
Tahun 2018), 1770S, serta 1770SS yang melaporkan SPT melalui e-filing.
Kedua, terlibat dalam kegiatan
sosialisasi mandiri. Relawan pajak ikut bertugas dalam penyampaian informasi
atau materi perpajakan kepada Wajib Pajak sebagai narasumber atau pendamping
narasumber sosialisasi.
Ketiga, khusus untuk mahasiswa UNIBA yang menjadi relawan pajak bisa mengkonversi program ini sebagai mata kuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP). tambah Ibrohim.
Sementara itu bidang pendidikan dan
pelatihan Tax Center UNIBA, Surachman menyatakan bahwa “partisipasi UNIBA dalam
program relawan pajak dimulai sejak tahun 2018, ini merupakan bagian dari
komitmen UNIBA dalam melibatkan diri mahasiswa dan dosen dalam pengabdian
kepada masyarakat”
Program
relawan pajak menyasar kepada mahasiswa dan non-mahasiswa dengan proporsi 80%
untuk mahasiswa dan maksimal 20% non-mahasiswa untuk setiap kanwil DJP di
seluruh Indonesia dan percepatan pendayagunaan relawan pajak untuk mendukung
kepatuhan SPT tahunan, program validasi NIK menjadi NPWP dan optimalisasi
kegiatan edukasi perpajakan oleh tax center.
Jumlah relawan pajak mahasiswa dan non mahasiswa yang lolos seleksi dari 20 perguruan tinggi di Provinsi Banten berjumlah 686 terdiri dari:
Dalam kegiatan ini Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mensosialisasikan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK), ini sebagai bukti bahwa Kanwil DJP Banten memegang teguh prinsip-prinsip integritas dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Dedi Kusnadi menegaskan, "ZI WBK ini untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam implementasinya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi"
Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui
saluran telepon, website pengaduan pajak go.id dan media sosial pengaduan pajak
jika melihat ada pegawai yang melanggar kode etik dan kode perilaku, tambah Dedi Kusnadi.
Pengukuhan dilakukan secara simbolis dengan pengalungan name-tag oleh Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi, didampingi Kepala seksi penyuluhan dan pengemasan dokumen DJP Banten Dwika Yuni dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi kepada tiga perwakilan mahasiswa dan non-mahasiswa, ini menandakan resminya pelaksanaan program relawan pajak. Acara ditutup dengan pemberian penghargaan kepada top score yang mendapatkan tiga peringkat nilai tertinggi pada saat tes relawan pajak di kanwil DJP Banten. (CAM)