Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Desa
Bentuk kepedulian Mahasiswa KKM Uniba kelompok 45

By Nurhasan 06 Agu 2021, 22:36:20 WIB , dibaca :355
Penyuluhan Hukum Tentang Undang-Undang Desa

Keterangan Gambar : Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang UU Desa di Desa Desa Wanayasa Kecamatan Pontang (31/7/2021)


Unibanews.com. Kampus, jangan jadi menara gading. Mahasiswa jangan seperti manusia yang memakai kacamata kuda. Itulah perumpamaan tentang eksistensi kampus dan mahasiswa sebagai insan akademis. 

Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) yang merupakan bagian Kurikulum untuk menempuh Program Sarjana, adalah salah satau mata kuliah inti yang harus ditempuh mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Uniba). Salah tujuannya adalah mendekatkan diri kamous dan mahasiswa dengan masyarakat. Agar mahasiswa mengetahui dan memiliki kepekaan terhadap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat. Tentu mahasiswa tidak harus menguasai, tapi mahasiswa harus bisa menjembatani kebutuhan masyarakat di lokasi KKM. Karena masyarakat adalah laboratorium utama dalam kehidupan. Segala persoalan dapat ditemukan dan bisa diambil pelajaran dari setiap peristiwa yang terjadi.

Salah satu kegiatan KKM, yang dilakukan oleh  Kelompok 45 Desa Wanayasa Kecamatan Pontang Kabupaten Serang adalah Penyuluhan Hukum.  Program ini merupakan salah satu kegiatan yang merupakan prioritas utama dalam program. Program ini didedikasikan untuk memberikan pengetahuan hukum tata Negara khususnya tentang Undang-Undang Desa kepada masyarakat. Kegiatan Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 31 Juli 2021, bertempat di ruang kelas SMA Dowa Al-Islami.

Baca Lainnya :

Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut menghadirkan M. Nassir Agustiawan S.HI., M.H, sebagai narasumber. Pada kesempatan itu Narasumber menjelaskan tentang Undang-Undang Desa. Menurut M. Nassir Agustiawan Unadang-Undang Desa (UU No 6 Tahun 2014) adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur tentang Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat. Acara tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat Desa Wanayasa dari Sekretaris Desa, RW, dan RT.

Menurut Saepudin, “tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum tersebut untuk membantu masyarakat Desa Wanayasa agar mengetahui, memahami dan mengerti tentang UU Desa, yang perlu diketahui oleh aparatur Desa, khususnya Desa Wanayasa Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang”. (KKM45/ANP)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook